Wartawan Dilarang Meliput soal Penikaman Wiranto, Saksi Tak Lagi Mau Bicara

Wartawan Dilarang Meliput soal Penikaman Wiranto, Saksi Tak Lagi Mau Bicara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Awak media yang sedang meliput pemberangkatan Menkopolhukam Wiranto menggunakan helikopter TNI AU menuju Jakarta seusai diserang di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019), sempat dihalang-halangi oleh oknum anggota kepolisian.

"Kami kan kerja dilindungi oleh undang-undang. Kamera dan ponsel kami sempat mau diambil anggota Dalmas itu," kata Ronald Siagian, wartawan media online SelatSunda.com.

Ia menuturkan, anggota Dalmas (Pengendali Massa) itu mengaku diperintahkan pimpinan untuk melarang awak media meliput pemberangkatan Wiranto ke Jakarta.

Ronald mengakui sempat bersitegang. Kepada polisi itu dia mengatakan kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Terlebih lokasi peliputan berada di tempat publik.

Awak media lain yang sempat akan direbut kameranya yaitu Ariel Maranoes, jurnalis SCTV dan Indosiar. Dia mengaku dilarang merekam oleh anggota kepolisian.

Keributan terjadi sekitar 15 menit dan akhirnya dilerai oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi Priadinata mengatakan.

"Enggak usah lebai juga pengamanannya. Enggak usah sombong. Padahal anggota yang lain juga enggak melarang," kata Ariel Maranoes.

Sementara di sekitar lokasi penyerangan, pedagang enggan lagi berkomentar mengenai kejadian penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.

"Jangan ke saya. Saya orang kecil. Lagi jualan doang di sini," kata salah satu pedagang gorengan yang namanya enggan ditulis. [sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita