GELORA.CO - Warga Medan mengeluhkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini. Iuran ini akan berlaku di Januari 2020.
Dikatakan Amel, warga Medan Denai sangat menyayangkan akan keputusan Presiden Joko Widodo yang meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019.
“Perekonomian saat ini lagi sulit-sulitnya. Ditambah naiknya iuran ini sangat tidak tepat sekali. Harga-harga saat ini mahal,” imbuhnya saat ditanya mengenai tanggapan akan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Rabu (30/10).
Untuk itu, sebagai peserta mandiri Ia akan mengambil solusi turun menjadi kelas III dari awal kelas II. “Karena memang gak sanggup ya. Daripada gak bisa bayar,” imbuhnya.
Sementara itu, A Jaya dan A Tarigan warga Medan Johor yang juga peserta mandiri kelas II mengeluhkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dinilainya sepantasnya untuk kalangan orang yang mampu atau menengah ke atas.
“Biarlah masyarakat miskin membayar iuran seperti semula atau bahkan digratiskan. Karena rakyat miskin di Indonesia sangat membutuhkan kehadiran negara untuk mengangkat derajat kesejahteraan mereka,” ungkapnya.
Ia mengatakan masyarakat miskin jangan lagi terbebani dengan iuran-iuran yang sesungguhnya itu menjadi tanggung jawab negara. Saat negara belum mampu memberikan lapangan pekerjaan sebagai jaminan kesejahteraan, sebaiknya negara tidak memberikan beban tambahan buat masyarakat miskin tersebut.
Sementara, A Tarigan peserta mandiri kelas I, mempertanyakan kenapa masyarakat yang terkena imbasnya. Malah, Tarigan menyarankan gaji dan kunjungan kerja dalam maupun luar negeri bagi legislatif serta eksekutif dikurangi.
Ia mengaku sebagai guru honorer menerima gaji pertiga bulan untuk menyambung hidup harus melakukan pekerjaan tambahan. “Janganlah yang susah makin ditindas. Apa tidak ada lagi cari lain tanpa memberatkan kalangan bawah,” ketusnya.
Terpisah, Pengamat Kesehatan dr Delyuzar menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU dan Bukan Pekerja sangat berdampak besar bagi masyarakat tidak mampu yang belum mendapatkan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Ini tidaklah mudah bagi masyarakat terkhusus bagi kelompok yang tidak terima PBI,” ungkapnya.
Sambungnya, seharusnya pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan iuran BPJS tersebut. Pasalnya, kenaikan ini malah menjadi beban bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang tidak menerima PBI.
“Sebenarnya pemerintah harus turun tangan. Apabila terkendala pembayaran (utang) di rumah sakit, yang menjadi korban itu pasti pasien dan rakyat kecil,” terang dia.
Saat disinggung apakah kenaikan BPJS kesehatan ini, masyarakat akan memilih jaminan ke swasta, dia menilai tidak. Pasalnya, menurut dia, masyarakat akan lebih berat bila mendaftar ke swasta. “Ini soal kemampuan, kalau ke swasta tentu lebih berat lagi. Masalahnya masyarakat kita banyak yang tidak mampu. Kalau yang mampu tidak ada masalah masuk ke swasta. Saya berharap agar pemerintah harus mengevaluasi ulang kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut,” pungkasnya. [ns]