GELORA.CO - UU Nomor 30/2002 tentang KPK sudah resmi berlaku sejak kemarin, Kamis (17/10), meskipun belum ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo. Sebab, sesuai Pasal 73 Ayat 2 UU Nomor 12/2011 disebutkan terhitung 30 hari sejak disahkan sebuah UU otomatis berlaku.
Sikap Jokowi yang acuh terhadap desakan masyarakat yang meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menunjukkan keberpihakannya bukan kepada rakyat.
Demikian diungkapkan Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat (18/10).
Jokowi pro ke partai koalisi yang telah mendukungnya. Pro ke elite. Pro kepada mereka yang selama ini memainkan anggaran negara," tegas Ujang.
Di sisi lain, sikap diam Jokowi ini juga dinilai ingin mendapat legitimasi dari masyarakat bahwa seolah-olah berada di tengah-tengah dengan tidak menyetujui UU dan belum menerbitkan Perppu.
"Bisa saja Jokowi ingin main aman. Tidak ingin disalahkan oleh publik. Karena jika tanda tangan, secara politik akan dianggap oleh masyarakat Jokowilah yang memiliki andil menyetujui dan mengesahkan UU KPK. Yang itu dianggap melemahkan dan membunuh KPK," kata Ujang.
Kendati demikian, lanjut Ujang, soal disetujui atau tidak, intinya Jokowi tidak mendengarkan desakan dari masyarakat yang meminta presiden membatalkan UU KPK yang bermasalah itu dengan menerbitkan Perppu.
"Ditanda tangan atau tidak, UU KPK telah disahkan dan berlaku. Ketika rakyat menolak UU KPK hasil revisi tersebut, harusnya presiden cepat mengeluarkan Perppu KPK," demikian Ujang.(rmol)