Tolak Tudingan Korupsi, Eks Presiden Afrika Selatan Ajukan Banding

Tolak Tudingan Korupsi, Eks Presiden Afrika Selatan Ajukan Banding

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Keputusan pengadilan tinggi membuat mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma geram. Dia pun mengajukan banding atas putusan yang menyebut dirinya melakukan penipuan terkait kesepakatan senjata.

"Zuma memilih untuk menggunakan secara penuh hak konstitusionalnya, yang mencakup hak untuk mengajukan banding keputusan ini," ujar pengacara Zuma seperti yang dimuat Reuters.

Zuma yang menjabat sebagai Presiden Afrika Selatan dari 2009 hingga 2018 sendiri dituntut atas dugaan penipuan, pemerasan, dan pencucian uang terkait dengan kesepakatan untuk membeli perangkat keras militer dari Eropa untuk pasukan bersenjata Afrika Selatan pada 1990-an .


Total pembelian ini senilai 2 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 28 triliun (kurs: Rp 14.147/dolar AS).

Pada Jumat lalu (11/10), Pengadilan Tinggi Pietermaritzburg menolak permohonan yang diajukan oleh Zuma dan rekannya, perusahaan senjata Perancis, Thales.

Sementara itu, untuk mengajukan banding, Zuma harus menunggu 15 hari setelah keputusan itu atau 26 Oktober mendatang.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Billy Downer bermaksud untuk menentang banding yang akan diajukan Zuma. Alhasil, persidangan kasus ini kemungkinan akan ditunda hingga 2020.

Menurut pengacara dan jaksa penuntut, persidangan untuk Zuma secara sementara ditetapkan pada 4 Februari 2020.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita