GELORA.CO - Usulan kenaikan anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari Rp 19 miliar menjadi Rp 26,5 miliar mendapat banyak kritikan.
DPRD DKI Jakarta menilai TGUPP yang masuk dalam Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) DKI 2020 tidak sepenuhnya transparan.
Bahkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menyatakan, penaikan anggaran TGUPP sia-sia karena tidak sejalan dengan prestasi dan kinerja tim bentukan Anies itu kepada masyarakat.
"Sebaiknya anggaran TGUPP didrop saja, kalaupun tetap harus ada TGUPP, maka alokasi anggaran melekat pada anggaran operasional gubernur, sehingga tidak membebani APBD," kata Gembong, Jumat (4/10).
Gembong mengatakan TGUPP menghabiskan banyak anggaran dari APBD DKI, namun untuk pelaporan dan pertanggungjawaban Gubernur DKI tidak transparan.
Anggaran TGUPP KUAPPAS 2020 sendiri terbungkus dalam mata anggaran milik Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Untuk diketahui, mata anggaran KUAPPAS DKI Jakarta 2020 yang dikirim ke DPRD DKI mencatat usulan kenaikan anggaran TGUPP menjadi Rp 26.572.982.000 (Rp 26,57 miliar).
Dikutip dari apbd.jakarta.go.id, anggaran ini jauh lebih tinggi dari anggaran TGUPP pada APBD-Perubahan 2019, yakni Rp 18,9 miliar.
Anggaran TGUPP mengalami kecenderungan peningkatan sejak pembentukannya pada 2017. Pada APBD 2017, anggarannya Rp 1,69 miliar. Jumlah itu turun menjadi Rp 1 miliar dalam APBD-Perubahan 2017.
Anggaran TGUPP lantas meroket pada APBD DKI 2018 menjadi Rp 19,8 miliar. Pada APBD-P DKI 2018, anggarannya dikoreksi menjadi Rp 16,2 miliar. Pada APBD DKI 2019, TGUPP meraup Rp 19,8 miliar, yang kemudian direvisi dalam APBD-P DKI 2019 menjadi Rp 18,99 miliar.
Sesuai Pergub 187/2017, keanggotaan TGUPP dibatasi sebanyak 73 orang. (Rmol)