GELORA.CO - Bendera Bintang Kejora dianggap sebagai bendera separatis. Bendera ini tidak boleh dikibarkan di wilayah Indonesia, khususnya Papua.
Bendera Bintang Kejora masih kontroversi. Ada yang menganggap bendera tersebut sebagai simbol perjuangan rakyat Papua untuk merdeka dari Indonesia. Namun ada pula yang menyebut Bintang Kejora hanya bendera budaya.
Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua yang telah disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2008, disebutkan bahwa Papua boleh memiliki lambang dan bendera daerah.
Pada Pasal I (h) disebutkan “Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera Daerah dan lagu Daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan”.
Mantan tokoh militer yang pernah menjabat Gubernur Papua tahun 1998, Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi meminta pemerintah tidak lagi mempermasalahkan pengibaran bendera Bintang Kejora oleh masyarakat Papua. Sebab, bendera tersebut bukanlah bendera negara.
“Bukan bendera negara itu. Itu (Bintang Kejora) adalah bendera budaya. Bendera tanah. Itu harus kita pahami sejarahnya,” ujar mantan Menteri Perhubungan tersebut.
Selama ini bendera Bintang Kejora diidentikkan dengan bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).
OPM merupakan organisasi yang didirikan pada tahun 1965 untuk mengakhiri pemerintahan provinsi Papua dan Papua Barat yang sebelumnya dikenal sebagai Irian Jaya. Organisasi ini juga mempelopori perjuangan rakyat Papua untuk memisahkan diri dari Indonesia.
Gerakan ini dilarang di Indonesia, dan memicu untuk terjadinya kemerdekaan bagi provinsi tersebut yang berakibat tuduhan pengkhianatan.
Sejak awal OPM telah menempuh jalur dialog diplomatik, melakukan upacara pengibaran bendera Bintang Kejora, dan dilakukan aksi militan sebagai bagian dari konflik Papua.
Pendukung OPM secara rutin mengibarkan bendera dan simbol lain dari kesatuan Papua, seperti lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua” dan lambang negara, yang telah diadopsi pada periode 1961 sampai pemerintahan Indonesia dimulai pada Mei 1963 di bawah Perjanjian New York.[psid]