GELORA.CO - Anggota MPR RI periode 2019-2024 langsung bekerja setelah Bambang Soesatyo dilantik sebagai Ketua MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (3/10).
Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo yang duduk di pimpinan sidang langsung tancap gas dengan usulan pembentukan beberapa badan-badan penunjang kinerja MPR RI ke depan.
"Kita masih menyisakan satu agenda penting, yaitu pembentukan badan-badan yang terdiri atas badan sosialisasi, badan pengkajian, dan badan penganggaran, serta unsur pendukung tugas MPR, yaitu komisi kajian ketatanegaraan," ujar Bamsoet.
Dijelaskan, pembentukan badan-badan itu sesuai dengan tiga rekomendasi dari memori kerja yang diserahkan MPR RI periode 2014-2019.
Pertama, Pokok-Pokok Haluan Negara untuk dilakukan kajian lebih mendalam mengenai substansi dan bentuk hukum, termasuk membangun konsensus politik yang memungkinkan ditetapkannya dalam Ketetapan MPR.
Kedua, penataan sistem ketatanegaraan yang meliputi: penataan kewenangan MPR, penataan kewenangan DPD, penataan sistem presidensial, penataan kekuasaan kehakiman, dan penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, MPR masa jabatan 2019-2024 perlu melanjutkan kajian lebih mendalam.
Ketiga, pelaksanaan pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR RI.
Untuk itulah, Bamsoet kemudian menanyakan kepada forum rapat paripurna soal persetujuan pembentukan badan-badan yang disebutkan sebelumnya.
"Apakah usul pembentukan bdan sosialisasi, badan pengkajian, badan penganggaran, dan komisi kajian ketatanegaraan dapat disetujui?" ujar Bamsoet dijawab setuju oleh anggota.(rmol)