Tak Hanya Jadi Tersangka, Muncikari PA Juga Positif Ganja

Tak Hanya Jadi Tersangka, Muncikari PA Juga Positif Ganja

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi telah menetapkan muncikari prostitusi online PA, yakni J, sebagai tersangka. Selain itu, J dinyatakan positif menggunakan ganja.

"Kaitan dengan yang bersangkutan (muncikari) positif menggunakan ganja. Memang kami selaku penyidik memiliki waktu 3x24 jam. Nanti kami koordinasi dengan Dirnarkoba Polda Jatim," kata Kanit V Jatanras Ditreskrimum AKP Aldy Sulaiman saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/10/2019).

Saat penggerebekan di sebuah hotel di Kota Batu pada Jumat (25/10), J ditangkap dengan tiga orang lainnya. Mereka adalah PA sebagai penyedia jasa prostitusi online, YW sebagai pengguna, dan seseorang yang merupakan sopir YW.

Polisi telah menetapkan J sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya dipulangkan karena berstatus sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam.

Aldy menambahkan, J sudah menghuni Rutan Polda Jatim. "Kami lakukan penahanan. Sudah kami pindahkan ke Rutan Polda Jatim," tandasnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Leonard Sinambela membenarkan J sudah ditahan, sementara PA pulang tadi pagi dijemput keluarganya.

"Tersangka ditahan, saksi sudah pulang setelah diriksa (diperiksa) semalam," kata Leo melalui pesan WhatsApp kepada detikcom.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita