Tak Diambil Prabowo, Segini Gaji Menteri Pertahanan

Tak Diambil Prabowo, Segini Gaji Menteri Pertahanan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memutuskan tidak memakai fasilitas negara yakni mobil dinas dalam kegiatan sehari-harinya. Prabowo ternyata juga tak akan mengambil gajinya sebagai menteri.

Hal itu disampaikan Dahnil Anzar Simanjuntak yang merupakan juru bicara pribadi Prabowo. Lalu, berapa gaji Prabowo?

Dalam catatan detikcom, tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No 68 Tahun 2001. Sesuai Keppres ini, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya.

Sementara, gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Dahnil memberikan penjelasan lewat Twitter mengenai keputusan Prabowo tak mengambil gaji. Pernyataan ini khususnya diberikan kepada wartawan.

Ia membenarkan jika Prabowo tak mengambil gajinya sebagai Menteri Pertahanan.

"Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak Prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di Kemhan RI adalah benar," tegas Dahnil dalam cuitannya, Rabu (30/10/2019).[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita