GELORA.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman mati kepada Suherman alias Herman alias Eman alias Abu Zahra. Herman bersama kelompoknya menembak anggota PJR di tol Pejagan.
Suherman bersama 7 temannya merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka melakukan penyerangan di 3 TKP tersebut. Pertama di Jalan Pantura, Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jateng, pada 11 Juni 2018 pukul 19.50 WIB. Di lokasi ini, anggota Polsek Bulakamba jadi korban.
Lokasi kedua di Cirebon. Komplotan itu menyerang Personel Sabhara Polsek Cirebon Kota, Brigadir Angga yang sedang berpatroli pada 20 Agustus 2018.
TKP terakhir di Tol Pejagan. Komplotan itu menyerang dua anggota PJR yakni Ipda Dodon dan Aiptu Widi pada September 2018. Keduanya ditembak Suherman dkk. Aiptu Dodon meninggal dunia.
Setelah itu, Densus 88 terus memburu kelompok Suherman dkk dan akhirnya ditangkap. Suherman dkk diadili di PN Jaktim dengan berkas terpisah.
Suherman didakwa tiga pasal. Yaitu pertama Pasal 15 Jo. Pasal 6 UU Terorisme. Kedua Pasal Pasal 15 Jo. Pasal 7 UU Terorisme. Ketiga Pasal 15 Jo. Pasal 9 UU Teroris. Suherman didakwa dengan sengaja mengunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
"Menjatuhkan pidana mati," demikian putus PN Jaktim sebagaimana dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, Minggu (13/10/2019).
Putusan itu diketok pada Rabu (9/10). Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang diajukan pada 25 September 2019.[dtk]