GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.
Tiga orang itu ialah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga (YD), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari (JU), dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M Naim Fahmi (MNF).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.
Untuk Yul Dirga dan Jumari, ditahan di Rutan K-4 Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Naim Fahmi ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"Mereka ditahan selama 20 hari pertama," kata Febri, Kamis (3/10).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga (YD) dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno (HS).
Kemudian, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari (JU) dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi (MNF).
Darwin diduga menyuap empat orang pejabat di Kementerian Keuangan dalam hal ini 'Tim Pemeriksa Pajak' sebesar Rp 1,8 miliar. Uang suap itu diberikan Darwin kepada beberapa pejabat Kemenkeu yakni Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi.
PT WAE sendiri merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai diler dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Mazda hingga Land Rover.(rmol)