Siti Noor Laila: Ultimatum Mahfud, ICW Harus Baca Konvensi PBB Tentang Anti Korupsi

Siti Noor Laila: Ultimatum Mahfud, ICW Harus Baca Konvensi PBB Tentang Anti Korupsi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Menko Polhukam Mahfud MD mendorong Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut jika tidak membuahkan hasil dalam kurun 100 hari kerja, maka sebaiknya Mahfud mundur dari jabatannya sebagai menteri.

Desakan tersebut muncul setelah DPR merevisi UU 30/2002 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi menjadi UU 19/2019.

Mantan Dewan Pakar Seknas Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan desakan ICW seperti salah alamat. Bahkan, seperti pernyataan orang yang tidak paham aturan pemerintahan.

"Meminta mundur menteri adalah cermin ICW tak paham soal sistem pemerintahan di Indonesia," ujar Siti kepada wartawan, Rabu (30/10).

Siti menyebut ICW bukanlah lembaga pemerintah. Sehingga, tidak etis atas alasan apapun meminta menteri mundur dari jabatannya.

Dia juga mengingatkan ICW terhadap konvensi PBB tahun 2003 tentang anti korupsi yang sudah diratifikasi melalui UU 7/2006 dan berlaku di Indonesia.

"Pasal 5 ayat 3 Konvensi PBB Anti Korupsi yang berbunyi, 'negara pihak (negara pengesah konvensi) wajib mengupayakan untuk mengevaluasi instrumen- instrumen hukum dan upaya-upaya administratif yang terkait secara berkala agar memadai untuk mencegah dan memberantas korupsi'," jelasnya.

Dengan merujuk Konvensi PBB itu saja, kata Siti, ICW seharusnya tidak perlu mempersoalkan revisi UU KPK. Toh, apa yang dilakukan pemerintah dan DPR itu merupakan pembaharuan dan upaya penguatan KPK.

"Apalagi, perubahan yang dilakukan tidak mengurangi tugas dan kewenangan KPK, yang artinya tidak ada pelemahan terhadap KPK," tukasnya.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita