PN Jakpus akan Sidangkan Gugatan Pembatalan Amandemen UUD dengan Tergugat MPR, DPD hingga Presiden

PN Jakpus akan Sidangkan Gugatan Pembatalan Amandemen UUD dengan Tergugat MPR, DPD hingga Presiden

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana gugatan pembatalan amandemen UUD 1945 pada Senin (28/10).

Sidang yang bertepatan dengan peringatan hari sumpah pemuda itu akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Pihak penggugat, yakni Zulkifli S Ekomei dalam surat undangannya berharap sidang perdana ini turut dikawal oleh masyarakat

Kami mengundang segenap pihak dan media untuk hadir mengikuti dan meliput serta mengawal proses persidangan tersebut," demikian bunyi undangan yang diterima redaksi, Sabtu (26/10).

Adapun gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst. Zulkifli menggugat mulai dari pimpinan MPR RI, DPD Kapolri, Panglima hingga Presiden RI.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita