GELORA.CO - UU KPK yang telah disahkan bersama oleh DPR dan Pemerintah efektif berlaku mulai hari ini, Rabu (17/10). Sesuai aturan perundang-undangan, batas waktu 30 hari penantian tanda tangan Presiden Joko Widodo telah berakhir kemarin.
Hanya saja, Anggota Fraksi PPP, Arsul Sani mengaku mendapat kabar bahwa sampai UU KPK itu resmi berlaku, Presiden Jokowi tetap tak kunjung menekennya.
"Kabar yang saya dengar, karena saya belum sempat mengkonfirmasikan kepada Pak Plh Menkumham, pak presiden tidak menandatangani UU tersebut," ujar Arsul di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10).
Arsul menjelaskan bahwa berlakunya UU KPK yang baru itu sesuai dengan pasal 73 UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal tersebut, Presiden diberikan waktu 30 hari untuk mengambil sikap terhadap UU yang baru saja disahkan.
"Maka apakah ditandatangani atau tidak setelah 30 hari, akan berlaku sebagai sebuah UU, 30 harinya itu kemarin, maka hari ini sudah berlaku," tukasnya. (Rmol)