GELORA.CO - Seminggu kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Randi (21) yang diduga tertembak, tim investigasi Polri mengungkap fakta ada enam anggota Bhayangkara kedapatan membawa senpi saat mengawal aksi unjuk rasa.
Randi bersama ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kamis (26/9). Aksi yang menuntut pembatalan UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU tersebut berujung ricuh.
"Enam anggota kami tetapkan sebagai terperiksa karena membawa senpi saat mengawal unras," kata Karo Provos Divpropam Polri, Brigjen Hendro Pandowo dalam keteranganya, Kamis (3/10).
Hendro menyayangkan, keenam anggota Polda Sulawesi Tenggara itu tidak mengindahkan surat telegram (TR) resmi Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang memerintahkan seluruh personel yang bertugas mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa tidak boleh membawa senpi.
"Ini kita dalami kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unras, padahal sudah disampaikan Kapolri untuk tidak bawa senjata," katanya.
Dari hasil pendalaman tim investigasi, keenam anggota tersebut yakni DK, GM, MI, MA, H dan E membawa senjata api laras pendek jenis SNW dan HS.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menegaskan Polri tidak segan-segan menindak anggotanya jika terbukti melakukan penembakan terhadap mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari bernama Randi.
"Apabila pelakunya nanti terbukti secara scientific (ilmiah), kita akan proses hukum, kita akan proses pidana sesuai mekanisme, kita akan tindak tegas," tegas Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat lalu (27/9).(rmol)