GELORA.CO - Pro kontra terkait perlu tidaknya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK kian panas. Masing-masing pihak memiliki pandangan dan nalar tersendiri soal ini. Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan salah satu yang menentang Presiden mengeluarkan Perppu ini.
Begitu juga dengan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, yang mengatakan jika Presiden sampai ngotot mengeluarkan Perppu, ancamanya bisa pemakzulan atau impeachment.
“Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana, presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah Presiden, bisa di-impeach karena itu (mengeluarkan Perppu),” kata Surya Paloh kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Rabu (2/10).
Lantas bagaimana penjelasan pakar tata hukum negara terkait mekanisme impeachment ini. Apakah hanya dengan mengeluarkan Perppu Presiden bisa dimakzulkan?
Menurut Mantan Ketua MK, Mahfud MD, Presiden tidak bisa di-impeach jika hanya menerbitkan Perppu KPK, karena tidak ada konsekwensi pidananya. Perppu KPK hanya masalah administrasi.
“Tidak ada konsekuensi pidana. Itu nakut-nakuti saja. Impeachment dari mana? Kalau Perppu nggak bener ya ditolak DPR,” kata Prof Mahfud.
“Kan ada orang yang nakut-nakuti, kalau mengeluarkan Perppu nanti di-impeachment. Ini administrasi. Yang bisa meng-impeach presiden itu hanya hukum pidana,” sambung Mahfud.
Mahfud menjelaskan, bila saja Presiden Jokowi menerbitkan Perppu, tak akan ada yang bisa mempidanakan gara-gara keputusan itu. Penerbitan Perppu adalah hukum administrasi dan tak ada konsekuensi pidananya.
“Supaya diingat, Presiden mengeluarkan Perppu itu tidak bisa dipidanakan karena ini adalah hukum administrasi. Kalau mengeluarkan Perppu keliru ya ditolak saja oleh DPR, nggak ada hukumannya, wong ini hukum administrasi,” tutur Mahfud.
“Jadi terserah Presiden saja. Tetapi saya tidak tahu ya perkembangannya sekarang di Istana bagaimana. Kita tidak boleh juga mendesak-desak Presiden untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan (Perppu),” katanya.
Saat tampil di acara ILC Selasa, (1/10) malam, Mahfud kembali menegaskan jika Presiden mengeluarkan Perppu sama sekali tidak ada hukumanya. “Ada juga yang menyesatkan, kalau mengeluarkan Perppu nanti bisa di-impeach, lah itu omong kosong lagi. Darimana?,” katanya.[ip]