GELORA.CO - Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rapat koordinasi teknis (Rakornis) bersama jajaran Direktorat Reserse Narkoba dari seluruh Polda di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, dalam rakernis ini ada tiga hal yang akan dibahas, di mana salah satunya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi para bandar dan jaringan penyelundup narkoba.
"Ada tiga hal yang kita angkat dalam rakornis ini, pertama penanganan TPPU, kemudian masalah penempatan pencandu dan penyalahguna narkoba di lembaga rehabilitasi dan ketiga perlakuan tentang temuan barang bukti narkoba oleh masyarakat,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (4/10).
Eko menambahkan, rakornis yang digelar selama tiga hari, yakni tanggal 4 hingga 7 Oktober 2019 di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Pusat ini bisa menelurkan suatu rekomendasi.
Rekomendasi yang dihasilkan tersebut, lanjut Eko, diharapkan bisa menjadi jawaban kepada penyidik ketika berhadapan dengan tiga hal utama yang dibahas dalam Rakornis tersebut.
“Kita harap nanti ada suatu produk atau SOP dan masukan kepada Kabareskrim untuk nantinya mengeluarkan peraturan kabareskrim (Perkaba) jelasnya.
"Hasil rakornis ini nantinya sebagai pedoman bagi para seluruh penyidik jajaran Direktorat Narkoba untuk mempermudah dalam mengambil keputusan," tutupnya. (Rmol)