Politisi Gerindra: Yang Dilakukan Istri Dandim Kendari Belum Terbukti Melanggar Hukum

Politisi Gerindra: Yang Dilakukan Istri Dandim Kendari Belum Terbukti Melanggar Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Politisi Gerindra, Rachel Maryam, menanggapi masalah pencopotan jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi, karena postingan istrinya, Irma Zulkifli Nasution, terkait peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten.

Menurut Rachel lewat akun Twitternya @cumarachel, apa yang dilakukan istri Hendi Suhendi belum tentu melanggar hukum. Selain itu, Rachel juga mengatakan bahwa setiap orang punya hak yang sama di mata hukum.

"Setiap orang memiliki hak yang sama dimata hukum dan bertanggung jawab atas dirinya masing-masing di mata hukum. Yang dilakukan istri Dandim Kendari belum terbukti melanggar hukum, bahkan belum ada proses hukumnya," kata dia, Minggu (13/10/2019).

Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan itu diketahui mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, Hendi Suhendi juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Unggahan istri Hendi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal ini pun menjadi viral di media sosial, banyak yang mendukung dan menyemangati Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi beserta istri soal kejadian ini.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita