GELORA.CO - Polisi menetapkan perempuan figur publik berinisial PA sebagai tersangka terkait pengungkapan kasus prostitusi online. Satu pria yang menjadi muncikari juga menjadi tersangka.
"Siapa tersangka? Tersangkanya adalah muncikari, kemudian yang kedua adalah PA itu sendiri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Makassar, Sulsel, Sabtu (26/10/2019).
Tapi Frans Barung tak mengungkap identitas perempuan berinisial PA yang diamankan di Kota Batu, Jatim, Jumat (25/10), itu. Barung menyebut PA sebagai figur publik.
"PA ini adalah public figure, saya tidak menyatakan dia sebagai tokoh politik, tokoh formal, atau putri atau apa, tetapi jelas dia adalah public figure yang pernah muncul di media," sambungnya.
Saat ini perempuan berinisial PA masih diperiksa di Polda Jatim. Selain PA, polisi memang mengamankan dua pria berinisial J (51) yang diduga sebagai muncikari dan pengguna jasa prostitusi berinisial AF.
"Ada memang uang Rp 13 juta lebih sebagai uang muka di dalam transaksi online itu," kata Frans Barung.[dtk]