Polisi Masih Buru Pelaku Lain Pengeroyok Terhadap Buzzer Jokowi Ninoy Karundeng

Polisi Masih Buru Pelaku Lain Pengeroyok Terhadap Buzzer Jokowi Ninoy Karundeng

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih memburu puluhan pelaku lain pengeroyokan terhadap buzzer Jokowi bernama Ninoy Karundeng.

Direskrimum PMJ Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang turut mengeroyok Ninoy pada Senin malam (30/9).

"Ya kami masih mengejar pelaku lainnya, banyak jumlahnya. Korban mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku sekitar 20 hingga 30 orang," ucap Suyudi saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).

Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil meringkus dua pelaku penculikan terhadap Ninoy pada Rabu malam (2/10). Kedua pelaku yang diamankan yakni RF dan S yang merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat.

Suyudi menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal yang berbeda. Tersangka RF dijerat Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 junto Pasal 32 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI 11/2008 tentang ITE dan Pasal 55, 56 KUHP Junto Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

Sedangkan tersangka S dijerat Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 junto Pasal 32 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI 11/2008 Tentang ITE dan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

Diketahui, aksi pengeroyokan dan penculikan terjadi pada Senin malam. Kala itu, Ninoy tengah berkendara menggunakan sepeda motor mengarah ke Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat berkendara, Ninoy melihat massa aksi yang sedang mengangkut seseorang karena terkena gas air mata.

Melihat itu, Ninoy bergegas mengeluarkan handphonenya dan langsung memotret keadaan sekitar saat korban yang terkena gas air mata digotong.

Namun, ada peserta aksi yang melihat Ninoy sedang merekam. Sehingga mereka menghampiri Ninoy dan langsung merampas serta memeriksa isi ponsel Ninoy. Bahkan, massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita