Polisi Larang Demo, BEM SI Melawan: Semakin Dilarang, Semakin Mau Melakukan

Polisi Larang Demo, BEM SI Melawan: Semakin Dilarang, Semakin Mau Melakukan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy memberlakukan diskresi untuk tidak meberikan surat tanda penerimaan terhadap setiap unjuk rasa jelang pelantikan presiden. Atas diskresi itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono bahkan menyebut bahwa setiap demo mulai hari ini hingga 20 Oktober adalah ilegal.

Terkait hal tersebut, Koordinator BEM SI Wilayah Se-Jabodetabek Banten, Muhammad Abdul Basit atau Abbas mengatakan bahwa rencana untuk menyampaikan tuntutan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK masih tetap ada. Namun ia belum memastikan kapan waktu aksi dilakukan lantaran masih dalam tahap konsolidasi.

Abbas hanya berujar, pelarangan demo dengan diskresi dari Polda Metro Jaya tersebut tidak akan membuat mereka gentar untuk tidak turun ke jalan.

“Ya kita semakin dilarang semakin kita mau melakukan itu. Karena prinsipnya aksi itu bukan perizinan tapi pemberitahuan,” kata Abbas kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).

Abbas juga mengatakan kepastian BEM SI Jabodetabek turun ke jalan lantaran mereka menilai hal itu merupakan cara terbaik agar Jokowi segera mengeluarkan Perppu KPK.

“Kalau dari teman-teman itu memang mendesak untuk aksi karena itu cara yang paling baik untuk menekan presiden untuk mengeluarkan Perppu,” kata Abbas.

Diketahui, Polda Metro Jaya meberlakukan diskresi tersebut mulai 15 - 20 Oktober 2019.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy mengatakan pemberlakuan diskresi bertujuan demi membuat situasi kondusif menjelang dan atau saat pelantikan presiden dan wakil presiden di Gedung DPR MPR, Minggu (20/10/2019).

“Memang kita akan menyampaikan ketika ada pihak-pihak yang akan menyampaikan pemberitahuan terkait unjuk rasa, kita akan mengambil diskresi untuk tidak memberikan surat penerimaan itu,” kata Gatot di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Sementara itu Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono sebagai leading sector menegaskan bahwa segala bentuk unjuk rasa yang dilakukan pada periode waktu diskresi dinyatakan sebagai unjuk rasa yang ilegal.

“Sesuai dengan instruksi kepada pihak Kapolda dan Kodam Jaya bahwa untuk pada tanggal 20 Oktober pemberitahuan adanya unjuk rasa tidak akan diproses. Sehingga kalaupun ada unjuk rasa itu bahasanya tidak resmi atau ilegal,” kata Eko. [sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita