Polemik Edaran Gubernur Edy soal Izin Pemeriksaan ASN Pemprov Sumut

Polemik Edaran Gubernur Edy soal Izin Pemeriksaan ASN Pemprov Sumut

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Surat edaran (SE) yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmadyadi perihal kewajiban aparatur sipil negara (ASN) meminta izin pada gubernur sebelum memenuhi panggilan aparat penegak hukum menuai polemik. Namun Pemprov Sumut menyampaikan maksud sebenarnya dari SE itu.

Memangnya apa yang membuat SE itu menuai polemik?

SE bernomor 180/8883/2019 itu ditujukan kepada para pejabat di Pemprov Sumut, mulai dari para asisten, kepala dinas dan para Kepala biro. Bagi yang melanggar sanksi pun siap menanti ke para ASN yang tak mentaati aturan tersebut.

Berikut poin-poin yang dianggap kontroversi dalam SE tersebut:

Pada poin satu SE tersebut dinyatakan, "Apabila saudara menerima surat permintaan keterangan/surat panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, sebelum Saudara memenuhi maksud surat tersebut agar melaporkannya kepada Gubernur Sumatera Utara Cq. Kepala Biro Hukum Setdaprovsu."

Kemudian pada poin dua disebutkan, "Tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan/panggilan tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara."

Kehadiran SE ini pun ditanggapi oleh KPK. Meski belum mendengar informasi secara resmi, Jubir KPK Febri Diansyah, menyatakan, bagi pihak yang menghalangi atau merintangi penegakan hukum bisa dipidana.

"Hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum dan perlu juga kami ingatkan jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana," ucap Febri saat diwawancara wartawan, Jumat (18/10/2019).

Kejati Sumut juga angkat suara soal SE yang kontroversi tersebut. Kejati menilai Surat Edaran yang dikeluarkan Pemprov Sumut berkaitan dengan pemanggilan aparatur sipil negara (ASN) tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum di wilayahnya. Kejati menegaskan, proses penyidikan dan penyelidikan tidak bergantung pada SE itu.

"Seperti biasa gitu loh sesuai dengan ketentuan undang-undang. Itu kan proses (penegakan hukum), kalau terlalu lama ya kita yang salah makanya kita yang sesuai undang-undang, kita sebagai aparat penegak hukum memanggil ASN ya biasa tanpa harus mengacu surat edaran itu," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, ketika dimintai tanggapan.

Sedangkan Polda Sumut, menegaskan tak terpengaruh surat edaran Pemprov Sumut soal aturan main dalam kasus pengaduan masyarakat yang ditangani penegak hukum. Polda juga tetap mengacu pada UU yang berlaku terkait pemeriksaan terhadap seseorang.

"Negara kita negara hukum, kita taat pada peraturan hukum. Apabila ada proses hukum yang harus dilakukan kepada ASN tersebut maka tetap kita lakukan pemanggilan. Pemanggilan pertama tidak hadir maka akan terbit surat panggilan kedua, dan apabila tidak hadir juga maka dilakukan surat perintah membawa," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

Menanggapi komentar para penegak hukum, Karo Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Karo Hukum Setdaprov) Sumut Andy Faisal menyatakan SE itu untuk kepentingan tertib administrasi. Dia juga membantah SE ini sebagai bentuk upaya perintangan penyelidikan/penyidikan proses hukum.

"Tidak benar Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses lidik atau sidik aparatur penegak hukum. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini," ujar Andy.

Nah, mengenai poin kedua SE soal 'larangan memenuhi panggilan penegak hukum bila tak mendapatkan izin gubernur', Andy memastikan, hal itu hanya untuk memastikan ada surat perintah tugas agar ASN yang dipanggil bisa memenuhi panggilan.

"Bukan (soal) izin sebenarnya, itu harus dimaknai kepada pengertian laporan, pemberitahuan (ASN yang mendapat surat panggilan) dan itu dibuatkan surat perintah," tegas Andy.

Andy menuturkan, mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, tidak ada keharusan bagi ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Penyelidik/Penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan KPK RI terkait perkara pidana memperoleh ijin terlebih dahulu dari gubernur. Namun hal ini untuk tertib administrasi.

"SE itu hanya mengatur ke dalam internal. Sifatnya harus dimaknai sebagai kontrol, pengawasan, bukan menjadi norma yang berlaku untuk pihak luar. Ini lebih ke disiplin ASN yang notabene di bawah gubernur Sumut," kata Andy.

Andy menjelaskan, lewat SE ini pihaknya bisa memonitor materi pengaduan masyarakat yang diselidiki penegak hukum. Tujuannya agar Biro Hukum Pemprov Sumut juga bisa membantu menyiapkan kebutuhan seperti data yang dimiliki terkait materi pengaduan masyarakat yang diselidiki penegak hukum.

"Jadi semangatnya memfasilitasi kepentingan dari penegak hukum sehingga biro hukum bisa menyiapkan apa yang dibutuhkan penegak hukum," ujar Andy.


Berikut SE bernomor 180/8883/2019

Pemeriksaan ASN di Sumut from Dhani Irawan


[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita