Periksa 6 Saksi, KPK Telusuri Sumber Duit Dzulmi Eldin Yang Digunakan Dinas Ke Jepang

Periksa 6 Saksi, KPK Telusuri Sumber Duit Dzulmi Eldin Yang Digunakan Dinas Ke Jepang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menusuri sumber dana dari Walikota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE) yang terjerat kasus dugaan suap proyek dan promosi jabatan di Pemkot Medan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, sebanyak enam orang saksi yang diperiksa di Medan didalami peranannya terkait duit panas yang digunakan oleh Dzulmi Eldin untuk dinas ke negara Sakura Jepang.

"Dikonfirmasi terkait sumber dana yang digunakan Walikota beserta jajaran untuk dinas ke Jepang yang tidak bersumber dari APBD," ujar Yuyuk kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa (29/10).


Sebanyak enam orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini diantaranya; Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Medan, Wiriya Al Rahman bersama lima orang lainnya yakni Staf Subag Protokoler Pemkot Medan Uli Arta Simanjuntak.

Kemudian, Ajudan Walikota Medan Muhamad Arbi Utama, dua orang Honorer Protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahudin dan M Taufik Rizal, serta Honorer Staf Walikota Medan Eghi Dhefara Harefa.

Dalam perkara ini, Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari (IAN) dan seorang protokoler Syamsul Fitri Siregar (SFI) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Ketiganya diduga terbukti melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan.

Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

Selain itu, Isa juga memberikan uang Rp 250 juta, di mana Rp 200 juta ditransfer dan sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu lantaran mengajak keluarga ke Jepang.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menusuri sumber dana dari Walikota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE) yang terjerat kasus dugaan suap proyek dan promosi jabatan di Pemkot Medan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan sebanyak enam orang saksi yang diperiksa di Medan didalami peranannya terkait duit panas yang digunakan oleh Dzulmu Eldin untuk dinas ke negara Sakura Jepang.

"Dikonfirmasi terkait sumber dana yang digunakan Walikota beserta jajaran untuk dinas ke Jepang yang tidak bersumber dari APBD," ujar Yuyuk kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa (29/10).

Sebanyak enam orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini diantaranya; Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Medan, Wiriya Al Rahman bersama lima orang lainnya yakni Staf Subag Protokoler Pemkot Medan Uli Arta Simanjuntak.

Kemudian, Ajudan Walikota Medan Muhamad Arbi Utama, dua orang Honorer Protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahudin dan M Taufik Rizal, serta Honorer Staf Walikota Medan Eghi Dhefara Harefa.

Dalam perkara ini, Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari (IAN) dan seorang Protokoler Syamsul Fitri Siregar (SFI) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Ketiganya diduga terbukti melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan.

Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

Selain itu, Isa juga memberikan uang Rp 250 juta, di mana Rp 200 juta ditransfer dan sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu lantaran mengajak keluarga ke Jepang.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita