Pengamat Ungkap Privilese Buzzer Istana, Salah pun Tak Bakal Kena UU ITE

Pengamat Ungkap Privilese Buzzer Istana, Salah pun Tak Bakal Kena UU ITE

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pendiri lembaga survei Kedai Kopi, Hendri Satrio, mengatakan ada ketidakadilan dalam penegakkan hukum terhadap buzzer atau pendengung. Menurutnya buzzer pro pemerintah seolah kebal hukum, karena kalau pun melakukan kesalahan tak dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Masalahnya kalau yang di lingkungan Istana boleh salah, tapi yang di luar kalau salah kena UU ITE,” ujar Hendri di diskusi Buzzer dan Ancaman Terhadap Demokrasi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat 10 Oktober 2019.

Sebetulnya, kata dia, pemerintah boleh saja menggunakan buzzer. Namun tentu dengan catatan digunakan untuk mengabarkan hal yang baik. Hendri menambahkan buzzer menjadi mengganggu ketika ada ketidakadilan yang terjadi. Misalnya informasi yang disampaikan tidak valid dan merugikan pihak lain.

Sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan angkat bicara soal ini. Ia mengatakan aktivitas buzzer di dunia maya tak melanggar aturan. Meski demikian, Kominfo akan terus memonitor terkait konten yang disebarkan oleh para buzzer.

"Buzzer tuh boleh, enggak melanggar. Yang melanggar itu kontennya, jadi yang kami awasi kontennya," kata dia di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2019. [tc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita