Penabrak Apotek Senopati Mahasiswi UI, Kampus Ikuti Proses Hukum

Penabrak Apotek Senopati Mahasiswi UI, Kampus Ikuti Proses Hukum

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pihak Universitas Indonesia (UI) membenarkan Putri Kalingga Hermawan sebagai mahasiswanya. Putri ialah pengemudi mobil yang menabrak Apotek Senopati hingga mengakibatkan seorang pria meninggal dunia.

"Iya, benar silakan dicek di Pangkalan Data Dikti," kata Kepala Kantor Humas dan KIP UI, Rifelly Dewi Astuti, saat dimintai konfirmasi, Senin (28/10/2019).

Saat dicek di Pangkalan Data Dikti, Putri terdaftar di Program Studi Ilmu Hukum S1 UI. Putri memulai studi di UI sejak 2016.

Dalam kasus ini, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun menahan Putri.

Lalu bagaimana status Putri sebagai mahasiswa?

"Yang bersangkutan sedang dalam proses hukum, pemeriksaan polisi. UI mengikuti proses hukum yang berlaku dan menunggu keputusan hukum yang berketetapan tetap," ujar Rifelly.

Kecelakaan ini terjadi pada Minggu (27/10) pukul 03.30 WIB. Sebuah mobil Nissan Grand Livina dengan nomor polisi B-2794-STF melaju dari selatan ke utara, lalu hilang kendali hingga menabrak trotoar. Mobil tetap melaju dan menabrak Apotek Senopati hingga rusak parah.

Kecelakaan ini menelan korban jiwa, yaitu satpam apotek bernama Asep Kamil (50). Dia disebut sudah 15 tahun menjaga apotek itu. Asep terluka di perut dan meninggal di lokasi kejadian. Jenazah Asep lalu dibawa ke RS Fatmawati.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita