GELORA.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memenangkan kasus sengketa lahan Jakarta Internasional Stadium atau Stadion BMW.
Pemprov DKI menang di tingkat banding atas PT Buana Permata Hijau (BPH) lewat Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Dilihat dari situs laman PTUN Jakarta, putusan banding disidangkan pada Senin, 30 September 2019. Putusan dengan nomor 321/B/2019/PT.TUN.JKT itu mengabulkan banding Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat II.
Dalam keterangannya dituliskan bahwa menerima permohonan banding tergugat II Intervensi/Pembanding untuk seluruhnya dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT yang dimohonkan banding tersebut.
"Iya menang (banding) Alhamdulillah," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, saat dihubungi wartawan, Jumat (4/10)
Yayan mengaku telah menerima salinan putusan banding tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya dari PT BPH.
"Karena kita dalam posisi yang menang ya kita pasif aja, nunggu mereka apakah mereka kasasi atau enggak," imbuhnya.
Meski sedang dalam proses hukum, Yayan mengatakan pembangunan Stadion Jakarta International Stadium (JIS) itu tidak terganggu. Termasuk jika PT BPH mengajukan permohonan banding.
"Ya mereka kasasi pun pembangunan tetap jalan lah. Itu enggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, PT BPH memenangi gugatan di PTUN atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW. Karena itu, PT BPH meminta Gubernur DKI Anies Baswedan menghentikan proyek pembangunan Stadion BMW.
Namun putusan itu kini sudah dibatalkan oleh hakim tingkat banding. Kini tinggal menunggu langkah penggugat akankah maju kasasi atau menerima putusan tersebut.(rmol)