GELORA.CO - Dandim Kendari tidak bisa dicopot dan dianggap melanggar hukum akibat istrinya yang nyinyir ke Menkopolhukam Wiranto.
“Tidak ada unsur penyertaan suami TNI pun dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh istrinya,” kata pakar Hukum Undip Prof Suteki di akun Facebook-nya.
Kata Suteki, UU No. 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer hanya mengatur hukum disiplin yang melibatkan militer atasan dan bawahan. Bawahan yang dimaksud tidak termasuk istri dan anaknya.
“Jadi, menurut saya sangat janggal bila ada prinsip tanggung renteng dalam penjatuhan hukuman kepada suami terhadap istrinya atau sebaliknya hukuman terhadap suami TNI atas dugaan penggaran hukum yang dilakukan oleh istrinya,” jelas Suteki.
Seandainya pun itu diatur dalam UU maka secara tegas Suteki menyatakan hal itu tidak adil dan cenderung terjadi pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM).
“Sebagai Bawahan, seorang TNI itu juga manusia yang harus pula dilindungi hak-hak asasinya untuk diperlakukan adil dan tidak sewenang-wenang, misalnya dihukum tanpa kesalahan yang dilakukannya secara langsung,” papar Suteki.
Ia mengatakan hukum disiplin mempunyai misi pembinaan, bukan pembinasaan.
“Semoga masih ada hati dalam menangani kasus ini sehingga penegakan hukum disiplin militer ini tetap bertumpu dan dijiwai oleh asas-asas berikut ini,” pungkasnya.[sn]