GELORA.CO - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengaku kecewa atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, Perpres 75/2019 merupakan kado terburuk bagi rakyat Indonesia di awal periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"BPJS Kesehatan ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak mau tahu dengan kesulitan yang dialami masyarakat," ujar Mirah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/10).
Mirat menambahkan, sebelum terbitnya Perpres 75/2019, sudah banyak elemen masyarakat yang menyatakan keberatannya atas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Secara tak langsung, Perpres ini menunjukkan pemerintah dan BPJS Kesehatan hanya ingin mengambil jalan pintas.
"Tidak kreatif dalam mengatasi defisit di BPJS Kesehatan. Pemerintah juga tidak menyelesaikan akar permasalahan penyebab defisitnya BPJS Kesehatan," imbuhnya.
Mirah menambahkan, kenaikan iuran akan berdampak pada semakin banyak masyarakat yang akan gagal bayar iuran karena penghasilannya memang tidak mencukupi, hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Seharusnya, lanjut Mirah, untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, pemerintah terlebih dahulu melakukan pembenahan dan penindakan hukum berdasarkan hasil temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah menyelesaikan audit sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Berdasarkan hasil audit BPKP atas BPJS Kesehatan, yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Komisi Keuangan DPR pada Rabu, 21 Agustus 2019, terungkap akar masalah defisitnya BPJS Kesehatan.
"Walaupun Pemerintah dalam 4 tahun terakhir, telah menyuntikkan dana Rp 25,7 triliun, namun ternyata BPJS Kesehatan tetap mengalami defisit, hingga jumlahnya mencapai Rp 49,3 triliun sejak 2015," sesalnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III naik Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.
Sedangkan, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per peserta per bulan. Tarif iuran kelas mandiri I dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan. Kenaikan iuran 100% yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. (Rmol)