Musni Umar Sependapat dengan Mahfud MD: Tidak Boleh Kafirkan Orang Beda Paham

Musni Umar Sependapat dengan Mahfud MD: Tidak Boleh Kafirkan Orang Beda Paham

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta Musni Umar sependapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang tidak boleh mengkafirkan orang lain yang berbeda pendapat dalam Islam.

Saat itu, Mahfud MD mendapat tudingan bahwa dirinya melarang penyebutan kata 'kafir' di dalam masjid.

Kemudian Mahfud MD memberikan penjelasan maksud kata kafir yang ia sampaikan. Hal itu pun membuat Musni Umar setuju dengan pendapatnya.

"Pak Mahfud MD, Menko Polhukham RI sudah jelaskan tidak pernah larang sebut kafir di Masjid. Yang dia larang suka mengkafirkan orang lain yang tidak sepaham yang disebut "takfiri." Saya sependapat tidak boleh kafirkan orang lain kalo beda paham atau beda pendapat boleh dalam Islam. Ikhtilafu ummaty rahmah," tulis @musniumar di Twitter.

Mahfud MD memberikan bantahan terhadap kabar bahwa dirinya melarang penyebutan kata 'kafir' di dalam masjid.

"Ada juga teman minta izin akan laporkan beberapa akun yang bilang saya melarang bilang kafir di masjid. Itu bohong besar," tulis @mohmahfudmd.

Ia mengatakan setiap hari membaca surat-surat di Al-Quran yang mengandung kata kafir. Ia menjelaskan jika dirinya mempersoalkan kebiasaan sejumlah orang yang mengkafirkan orang lain hanya karena beda pendapat atau madzhab.

"Saya setiap hari membaca surat Kahfi, Surat Waqiah, dan Kafirun. Di situ ada kata kafir lebih 10 kali. Yang saya soal itu "mengkafirkan" orang yang hanya beda pendapat dan madzhab," kata dia.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita