GELORA.CO - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah secara resmi mengumumkan 34 nama menteri yang akan mengisi Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Ada juga 4 nama pejabat setingkat menteri yang diumumkan Presiden Jokowi di waktu yang sama.
Sebagai pembantu presiden dan wakil presiden, para menteri ini akan mendapat beberapa fasilitas. Satu diantaranya merupakan mobil dinas baru.
Dalam laman resminya, Kementerian Sekretariat Negara menjelaskan mobil dinas baru ini diadakan melalui proses mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online yang dalam prosesnya telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Hingga akhirnya terpilih PT Astra International Tbk-TSP sebagai pemenang untuk menyediakan 101 unit kendaraan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid. Jika diperhatikan jumlah menteri hanya ada 34, tapi kenapa mobil yang disediakan ada 101 unit ya?
Rupanya tak cuma menteri yang mendapat jatah berupa mobil dinas baru, pejabat setingkat menteri pun mendapatkan fasilitas serupa.
"Untuk Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri, Pimpinan Lembaga Negara, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden," ungkap Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara Piping Supriatna saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (26/10/2019) malam.
Tercatat lembaga setingkat menteri sesuai dengan situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden yang tak lagi menjabat juga mendapatkan hak berupa mobil baru serupa karena menteri sesuai dengan Undang-undang No.7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Disebutkan pada Pasal 8 ayat b, mantan presiden dan wakil presiden masih disediakan mobil oleh negara.
"Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing :
a.diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b.disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya," begitu bunyi pasal 8.
Toyota Crown 2.5 HV G-Executive ini akan menggantikan mobil dinas menteri terdahulu berupa Toyota Crown Royal Saloon yang sudah berumur 10 tahun. Mobil dinas baru memang dibutuhkan untuk menunjang kinerja para pembantu presiden dan wakil presiden tersebut. [dtk]