Mendagri Belum Bisa Keluarkan Izin Ormas FPI

Mendagri Belum Bisa Keluarkan Izin Ormas FPI

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian mengatakan, belum bisa memproses izin Front Pembela Islam atau FPI.

Kemendagri masih menunggu hasil telaah dari Kementerian Agama mengenai ormas bentukan Habib Rizieq Shihab tersebut.

"Masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 30 Oktober 2019.

Namun tidak dijelaskan, sampai kapan hasil rekomendasi itu akan keluar. Tito meminta agar bersabar, mengingat Menteri Agama juga masih baru dilantik dan perlu waktu untuk mempelajarinya.

"Nanti kita bicarakan. Ini kan menteri baru juga. Biar Beliau yang mengkaji juga," katanya.

Untuk diketahui, izin FPI sebagai ormas adalah terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Sebelum izin selesai, harusnya sudah diajukan lagi persyaratan, dan izin FPI sudah melewati batas. Di mana, masa berlaku SKT FPI tersebut adalah dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Sejak Mendagri masih dipegang Tjahjo Kumolo, perizinan FPI memang masih menjadi kontroversi. Bahkan, sempat menuai pro dan kontra baik yang menganggap agar ormas tersebut tidak perlu diberi perpanjangan izin, dan atau sebaliknya. [vn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita