GELORA.CO - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mewacanakan akan melarang penggunaan cadar atau nikab di instansi pemerintah. Fachrul menjelaskan tidak ada kaitan kualitas iman dengan penggunaan cadar.
"Nikab itu tidak ada ayatnya yang menganjurkan memakai nikab, tapi juga tidak ada yang melarang. Tapi kita ingin menggarisbawahi bahwa pemakaian nikab itu tidak ada kaitannya dengan kualitas keimanan atau ibadah seseorang," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
"Jadi jangan ada yang berpikir kalau dia masih pakai jilbab, tingkatnya masih rendah gitu. yang sudah tinggi yang sudah pakai nikab dan sama sekali matanya nggak keliatan," imbuhnya.
Fachrul menjelaskan, cadar merupakan budaya beberapa suku di Arab. Menurut Fachrul, hanya sedikit orang di Arab dulu menggunakan cadar.
"Kita tidak berpikir menganjurkan melarang. Tapi kita ingin memberikan kejelasan itu bukan ukuran tingginya iman dan takwa seseorang. Itu hanya budaya-budaya yang digunakan beberapa suku Arab dulu dan sekarang hanya segelintiran orang di sana yang makai dan kalau kita naik haji atau umrah, yang banyak pakai itu orang Indonesia," ujarnya.
Fachrul menekankan pihaknya tidak melarang penggunaan cadar. Namun, dia mewacanakan pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintah.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang nikab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang terakhir kan," tuturnya.
"Para imam-imam mohon berkenan untuk menjelaskan secara secara baik apa kondisi kita," pungkasnya. [dt]