GELORA.CO - Politisi Partai Amanat Nasional Mustofa Nahrawardaya mengkritik ucapan Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD.
Saat itu Mahfud MD menyebut jika orang yang sebut insiden Wiranto settingan bisa dipenjara.
Tidak sependapat dengan ucapan Mahfud MD, Mustofa menduga ada pihak yang ingin membuat kehebohan bisa saja pelaku itu sendiri.
"Gak gitu juga. Tergantung siapa yang dimaksud mensetting. Gak mungkin pelaku spontan tanpa persiapan. Nah persiapan itu rawan settingan. Bisa pelaku yang mensetting, bisa juga pihak lain yang ingin ada kehebohan. Jadi, bukan korban yang lakukan settingan. Sumbu-sumbu pendek masih aja main," tulis @TofaGarisLurus di Twitter.
Gak gitu juga. Tergantung siapa yg dimaksud mensetting. Gak mungkin pelaku spontan tanpa persiapan. Nah persiapan itu rawan settingan. Bisa pelaku yg mensetting, bisa juga pihak lain yg ingin ada kehebohan. Jadi, bukan korban yg lakukan settingan. Sumbu2 pendek masih aja main. https://t.co/JkqINzoJXw— MUSTOFA NAHRAWARDAYA (@TofaGarisLurus) October 15, 2019
Seperti diberitakan, Mahfud MD menyebut seseorang yang masih menyaksikan dan mengatakan peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu merupakan settingan sangatlah kejam.
“Menurut saya yang mengatakan peristiwa penusukkan Pak Wiranto settingan, itu sadis sangat kejam,” kata Mahfud usai bincang seru dengan tema Inspirasi, Kreasi, dan Pancasila di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Dramaga, Kabupaten Bogor, Senin (14/10/2019).
Mahfud MD menegaskan jika peristiwa penusukan tersebut nyata adanya. Bahkan, Mahfud mendapat penjelasan secara rinci dari dokter bahwa Wiranto mendapat dua kali tusukan lalu kehilangan darah tiga hingga 4 liter.
“Pascapenusukan itu, usus dalam Pak Wiranto dipotong 60 centimeter. Itu benar, keterangan dokter dan saya menyaksikan sendiri di ICU (RSPAD),” katanya.
Kata Mahfud MD, yang menyebut peristiwa Wiranto sebuah rekayasa adalah salah satu contoh perbuatan ujaran kebencian dan bisa dituntut secara hukum.
"Ujaran kebencian tidak boleh ditorelansi karena itu yang membuat bangsa kita rusak dan hukum harus ditegakkan bagi yang membuat ujaran kebencian,” tuturnya.[]