GELORA.CO - Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, dimungkinkan menjadi Presiden RI, kalau dirinya menjadi menteri di bidang pertahanan dalam kabinet Jokowi - Maruf Amin periode 2019 - 2024.
Syamsuddin Haris, peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), mengatakan hal itu sesuai dengan jenjang penggantian presiden seperti diamanatkan konstitusi.
Karenanya, Syamsuddin mengakui terheran-heran Jokowi yang memberikan posisi menteri bidang pertahanan kepada Prabowo.
"Kenapa saya merisaukan itu? Sebab menhan itu satu dari tiga menteri yang disebut dalam konstitusi, Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945," kata Syamsuddin dalam diskusi bertajuk 'Mencermati Kabinet Jokowi Jilid II' di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).
Dalam Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945 dijelaskan, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksanaan tugas kepresidenan adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri dan menteri pertahanan secara bersama-sama.
"Apakah Jokowi tidak menyadari ini? Saya enggak tahu. Tapi menhan itu posisi yang sangat strategis," ujarnya.
Karenanya, Syamsuddin menjelaskan pentingnya seluruh elemen masyarakat mengawasi kabinet Jokowi jilid II.
Hal itu lantaran penampakan pemerintahan saat ini yang cenderung semakin kuat ketimbang oposisi mengingat baru PKS yang tetap memilih berada di luar pemerintahan.
"Kita itu siapa? Ya masyarakat sipil, LSM, harus betul-betul punya energi dan stamina cukup untuk mengingatkan pemerintah, supaya betul-betul berada di jalan yang lurus," pintanya. [sc]