GELORA.CO - Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengomentari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang turut dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi menteri.
Bahkan, Selasa (22/10/2019), DPR resmi menyetujui keputusan Presiden Jokowi yang memberhentikan Tito dari jabatan sebagai Kapolri.
Namun, Syamsuddin menilai, Jokowi sebaiknya lebih dulu menagih Tito untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Syamsuddin mengatakan, langkah Jokowi memanggil Tito untuk menjadi menteri merupakan hak prerogatif presiden.
Tapi dirinya masih ingat ketika Jokowi memberi mandat kepada Tito untuk segera menuntaskan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, dalam kurun waktu tiga bulan. Tenggat waktu itu berakhir pada tanggal 31 Oktober ini.
"Kita membaca, (Presiden Jokowi) kasih waktu 3 bulan menangkap (pelaku) menyerang Novel. Seharusnya itu ditagih dulu. Sebelum mengumumkan kabinet," kata Syamsuddin dalam diskusi bertajuk 'Mencermati Kabinet Jokowi Jilid II' di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).
Syamsuddin menilai, Jokowi memang harus menagih Tito membayar utangnya terlebih dahulu. Akan tetapi, ia melihat alasan lain di balik Jokowi yang menginginkan Tito masuk ke dalam jajaran menteri, yakni soal tanda balas jasa.
"Ini kan semacam tanda kutip balas jasa, pak Tito berjasa ikut memenangkan Jokowi di Pilpres 2019 melalui jajaranya," tandasnya.
Presiden Jokowi resmi memberhentikan Jenderal Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Selasa (22/10/2019).
Pemberhentian itu diresmikan setelah usulan Jokowi disahkan oleh DPR RI melalui sidang paripurna, Selasa siang.
"Dengan ini menyatakan Jenderal Tito Karnavian diberhentikan dari Kapolri sesuai usulan Presiden Jokowi. Selanjutnya, yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan jabatan lain, setuju?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
Anggota DPR yang mengikuti sidang paripurna serempak bilang "Setuju."
Untuk diketahui, DPR RI sebelumnya menerima surat presiden yang meminta persetujuan untuk memerhentikan Tito Karnavian sebagai Kapolri.
"DPR menerima Surpres Nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019 terkait permintaan persetujuan pemberhentian Jenderal Tito Karnavian dari Kapolri," kata Puan.
Sebelumnya diberitakan, Tito disebut-sebut bakal menjadi menteri ataupun kepala badan setingkat menteri pada masa pemerintahan Jokowi - Maruf Amin.
Jenderal Tito sudah datang ke Istana Negara memenuhi undangan Presiden Jokowi, Senin (21/10) awal pekan ini. [sc]