Oleh Tom Pasaribu (Direktur Eksekutif KP3-I)
Jokowi terancam gagal dilantik bila salah langkah dalam mengambil kebijakan dalam hal pemilihan anggota BPK periode 2019-2024, meskipun dalam pemilihan yang dilakukan komisi XI DPR RI, ada deal-deal politik yang sudah matang, akibat rasa tamak dan haus jabatan Partai Politik saat ini tidak pernah lagi memikirkan kepentingan masyarakat secara menyeluruh, hal ini mengakibatkan anggota Partai yang ada di DPR melanggar amanah UUD 1945 serta UU.
Satu contoh yang baru terjadi adalah Pilpres, akibat ulah DPR tidak mengusulkan amandemen UUD 1945 pasal 6A agar memasukkan keputusan MK tentang Pilpres 2014, sementara DPR merevisi UU pemilu, akibatnya Pilpres jadi ricuh tidak ketulungan, dan yang aneh tidak satu pun dari kubu Probowo yang dapat membaca hal tersebut. Untuk menjaga negara tetap kondusif, meskipun ketegangan terjadi antara kubu 01 dan 02 pada saat itu kami menggugat PKPU No ke MA dengan nomor gugatan 40/Hum/2019, dan hebatnya MA pun tidak berani mengambil keputusan yang kami gugat sampai detik ini.
Tapi setidaknya kami berusaha tetap menjaga perdamaian bangsa ini, dengan segala kemampuan yang minim, sehingga kami mengatakan pada saat itu sebuah istilah “PENCURI DATANG MENDAHULUI PENCURI YANG SEBENARNYA”.
Kembali kita kepada kenapa Jokowi bisa tidak dilantik?
Bila Jokowi tetap melantik anggota BPK yang dipilih DPR maka rakyat dapat mencabut mandat dari Jokowi serta membubarkan DPR RI, bahkan seluruh Partai yang ada saat ini.
Kenapa demikian?
Seleksi yang dilakukan oleh komisi XI adalah perintah UUD 1945, UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, UU MD3, tata tertib DPR serta tata tertib DPD.
Adapun perintah pemilihan anggota BPK sesuai UUD 1945 adalah pasal 23F ayat (1) memerintahkan: “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilh oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
Sementara UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK pasal 14 ayat (4) memerintahkan : DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPK yang lama.
Masa bakti anggota BPK periode 2014-2019 berakhir pada Tanggal 16 Oktober 2019, sementara komisi XI menyelesaikan seleksi dengan memilih 5 (lima) anggota BPK periode 2019-2024 tanggal 25 September 2019, dan menyetujui anggota BPK terpilih pada tanggal 26 September 2019 melalui Paripurna DPR.
Dalam proses seleksi calon anggota BPK yang dilakukan komisi XI banyak pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan, seperti ;
1. Membuat persyaratan yang bertentangan dengan UU No 5 tentang BPK Pasal 13
2. Melakukan seleksi 62 yang lulus administrasi dengan judul passing grade menjadi 32 sebelum mendapat pertimbangan dari DPD sesuai amanah UUD 1945 pasal 23F
3. Mencabut hak konstitusi 30 orang calon anggota BPK dengan alasan yang mengada-ada
4. Hasil voting rapat Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi 50:50 tapi tetap melanjutkan seleksi melanggar Tatib DPR pasal 285
5. Mengambil keputusan tanpa disertai Ketua komisi XI karena dicekal KPK
6. Melaksanakan seleksi terhadap 30 orang calon anggota BPK disaat tenggat waktu yang sudah habis sesuai amanah UU No 15 Tahun 2006 ttg BPK pasal 4 ayat (4)
7. Tidak mengindahkan pertimbangan DPD atas 15 nama yang direkomendasikan tetapi melakukan fit and propertest ugal-ugalan terhadap 30 calon anggota
8. Melakukan pembodohan terhadap 30 calon anggota DPD yang telah dianulir gagal karena nilai passing grade yang rendah
9. Melakukan pembodohan terhadap seluruh masyarakat Indonesia bahwa dalam seleksi tidak terjadi pelanggaran UUD 1945, UU No 15 Tahun 2006 ttg BPK,UU MD3, serta Tatib
Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Disaat Presiden dilantik wajib mengucapkan Sumpah Jabatan yang diperintahkan oleh UUD 1945 pasal 9 yang berbunyi :
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang – Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
Nah, bila Presiden tetap melantik anggota BPK yang diusulkan DPR maka seluruh elemen rakyat sudah dapat bergerak untuk merebut kembali kedaulatan rakyat dari tangan Presiden, Anggota DPR serta Partai Politik, untuk menyelamatkan Bangsa ini dari kehancuran akibat pelanggaran UUD 1945 serta UU.
Membentuk DPR Baru
Walaupun Presiden tidak melantik anggota BPK periode 2019-2024, rakyat harus tetap membubarkan DPR untuk mencabut mandat dari seluruh anggota DPR yang menyetujui anggota BPK melalui Paripurna DPR tanggal 26 September 2019. Serta mencabut hak politik seluruh komisi XI DPR RI disebabkan telah menjebak Presiden dan anggota DPR lainnya untuk melanggar UUD 1945 serta UU.
Mencabut Mandat dari Partai
Rakyat berhak mencabut mandat yang diberikan kepada Partai atas persekongkolan dengan sengaja melanggar UUD 1945 serta UU, agar kedaulatan kembali ketangan rakyat secara utuh dan jernih, sehingga rakyat yang menentukan perjalanan Bangsa ini sesuai dengan Preambul UUD 1945, terkecuali rakyat belum jenuh atas pembodoh-bodohan yang dialami Rakyat Indonesia.
Masih ingat dengan ucapan Bung Karno ini? “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit, karena melawan bangsamu sendiri”
Ucapan Bung Karno ini patut kita hargai dan akui sangat sangat sakti belum terjadi beliau sudah mengingatkan seluruh komponen Bangsa, bahwa yang merusak Bangsa ini adalah orang-orang tamak dan haus akan kekuasaan, bahkan tidak peduli dengan norma dan aturan dan peraturan, yang memiskinkan Bangsa ini juga mereka dengan dalih demi tercapainya cita-cita Bangsa masyarakat adil dan Makmur.
Salam Nusantara Rahayu
Salam Nasional Merdeka
(*)