GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kasus dugaan suap impor ikan tahun 2019. Dua orang itu ialah Advisor Vice K-Value Managing Partner Cina Asia Limited, Desmond Previn dan seorang pihak swasta Richard Alexander Anthony.
Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU).
"Mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (4/10).
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah mencegah dua orang saksi agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Desmon Previn selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, dan Richard Alexander Anthony selaku wiraswasta.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang tersebut terkait dugaan suap impor ikan tahun 2019," kata Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (26/9) lalu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut. Nantinya, perusahaan Mujib yang disiapkan itulah bakal dapat jatah kuota impor. (Rmol)