GELORA.CO - Setidaknya terdapat 26 poin masalah di dalam revisi UU 30/2002 tentang KPK yang mengharuskan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).
Begitu kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif kepada wartawan di Gedung ACLC KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
"Kami berharap kepada presiden menunda pelaksanaan UU ini karena banyak sekali permasalahan. Lebih 26 kelemahan tidak sesuai dengan yang dikatakan Presiden bahwa akan memperkuat KPK," tutur Laode.
Laode menjelaskan, beberapa poin bermasalah itu salah satunya soal keberadaan dewan pengawas yang memangkas kewenangan pimpinan KPK. Menurutnya, dewan pengawas yang diatur dalam UU baru tidak berperan mengawasi.
"Ini betul-betul langsung memangkas kewenangan komisioner KPK kedepan. Kedua, dewan pengawas juga menimbulkan kerancuan, dia mengotorisasi penggeledahan, penyitaan, bahkan penyadapan. Bagaimana?" kritiknya.
Meski sangat berharap adanya Perppu, namun KPK akan tetap menjalankan tugasnya menggunakan UU hasil revisi jika Presiden Jokowi benar-benar tak mengeluarkan Perppu.
"Tentunya dengan segala keterbatasannya," tutupnya.(rmol)