KPK Garap 10 Saksi Untuk Tersangka Imam Nahrawi

KPK Garap 10 Saksi Untuk Tersangka Imam Nahrawi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto bersama sembilan orang lain yang juga pejabat di Kemenpora.

Gatot sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah KONI tahun 2018 untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi (IMR).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR," kata jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (23/10).


Gatot diperiksa untuk kali keduanya setelah didalami perannya oleh penyidik KPK terkait alur dana hibah dari Kemenpora untuk KONI tahun 2018.

Adapun, sembilan saksi lain yang juga diperiksa sebagai saksi ialah Esra Juni Hartaty Siburian (Karyawan PT BNI), Oyong Yanuar Asmara (Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora), Twisyono (Staf Bag Perencanaan KONI), Ahmad Arsani (Plt Asdep IV Organisasi Prestasi), Akbar Mia (Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Deputi IV Kemenpora).

Kemudian Amir Karyatin (Sekretaris Tim Verifikasi), Cucu Sundara (Karyawan Bank), dan Eny Purnawati (Kepala Bagian Keuangan).

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita