GELORA.CO - Keluarga dan kuasa hukum Faizal Amir, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, yang menjadi korban luka berat saat melakukan aksi unjuk rasa di DPR berencana bakal membuat laporan polisi.
Hari ini jam 14.00 di Mabes Polri," kata kuasa hukum keluarga Faizal, Sumadi Atmadja, Jumat (4/10).
Pihak keluarga mengaku belum menerima Faizal mendapat tindakan refresif yang diduga dilakukan oleh aparat saat ikut dalam aksi penolakan RUU KUHP dan UU KPK pada 24 September 2019.
"Saat aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Indonesia terjadi dugaan tindak pidana yang dilakukan, antara lain berupa tindak kekerasan, penganiayaan, dan/atau penyiksaan terhadap mahasiswa saat aparat melakukan pembubaran paksa," ujarnya.
Faisal menjadi salah satu korban luka dalam bentrokan dengan aparat keamanan saat demo yang berujung ricuh di depan Gedung DPR, Selasa (24/9). Dia diduga terpisah dari teman-temannya saat terjadi bentrokan.
Faisal akhirnya ditemukan teman-temannya dalam kondisi luka-luka. Dia pun segera dibawa ke RS Pelni, Petamburan, Jakarta Pusat.
Belakangan diketahui dia mengalami luka parah di bagian kepala dan bahu. Diduga, luka-luka tersebut diakibatkan oleh pukulan benda tumpul. (Rmol)