GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melarang adanya demonstrasi saat pelantikan presiden yang berlangsung 20 Oktober 2019. Jokowi menjamin aksi penyampaian pendapat di muka umum dijamin UU.
"Namanya demo dijamin konstitusi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2019).
Sementara itu, Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) demonstrasi menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024. Jokowi meminta hal tersebut ditanyakan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan ia menegaskan tidak melarang adanya demo.
"Ya ditanyakan ke Kapolri," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyatakan tidak akan memproses surat pemberitahuan aksi unjuk rasa selama 15-20 Oktober 2019. Hal ini dalam rangka pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.
"Kami sampaikan tadi bahwa apabila ada yang menyampaikan surat pemberitahuan tentang akan dilaksanakan penyampaian aspirasi kami tidak akan memberikan surat tanda penerimaan terkait itu," kata Gatot seusai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/10).
BEM SI (Seluruh Indonesia) menilai polisi menghalangi keinginan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya. Keputusan polisi dinilai tak berdasar.
"Pasti (merasa dihalangi). Kita akan mengeluarkan sikap juga terkait ini. Kalau saya pribadi menyesalkan adanya keputusan itu, sebuah keputusan yang tak mendasar dengan baik," kata Koordinator BEM SI Wilayah Se-Jabodetabek Banten, Muhammad Abdul Basit.[dtk]