GELORA.CO - Bertepatan dengan pelantikan Jokowi-Ma’ruf amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, polisi menangkap Eggi Sudjana.
Anggota Persaudaraan Alumni 212 itu kembali diperiksa pernyidik Polda Metro Jaya.
Bahkan, polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Kabar tersebut dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.
“Benar, saat ini pak Eggi Sujana dibawa dan diperiksa di Polda Metro Jaya,” kata Asep, Minggu (20/10/2019).
Asep juga membenarkan bahwa polisi melakukan penggeledahan di kediaman Eggi.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti ponsel.
“(Ponsel) diamankan dan dibawa,” katanya.
Sayangnya, Asep masih enggan merinci secara detil perihal penangkapan terhadap Eggi dan kasus yang menyeretnya kali ini.
“Untuk Eggi Sudjana, kita hanya bisa mengatakan benar (diamankan),” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, advokat itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Nanti, mungkin Polda Metro akan memberikan penjelasan lebih lengkap,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Eggi sebelumnya sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan makar.
Hal itu terkait pidatonya di depan kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, usai pencoblosan di pilpres lalu.
Kala itu, Eggi menyerukan ajakan melakukan people power kepada para pendukung Prabowo-Sandiaga.
Eggi juga sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
Akan tetapi, ia lantas mendapatkan penangguhan penahanan.[psid]