GELORA.CO - Polisi menutup Jalan Arjuno dan menjaga ketat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak pukul 06.00 WIB. Penutupan itu dilakukan menjelang pembacaan vonis terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam kasus video hina NU.
"Kita tutup sejak pukul 06.00 tadi pagi. Habis ini juga kita langsung kita buka," kata Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian kepada detikcom di lokasi, Kamis (17/10/2019).
Jadi untuk sementara, pengguna jalan dialihkan ke Jalan Anjasmoro dan Widodaren. Penutupan akan berlangsung sampai sidang vonis Gus Nur selesai atau hingga massa yang berkumpul membubarkan diri.
Sebelumnya diberitakan, Gus Nur akan menjalani sidang vonis kasus pencemaran nama baik atas video hina NU. Sebelumnya, Gus Nur dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan atau dapat dibuatnya akses informasi elektronik atau dokumen elektronik," kata JPU Oki Muji Astuti saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (5/9).[dtk]