GELORA.CO - Intitut Pertanian Bogor (IPB) mengambil langkah tegas terhadap salah satu dosennya, Abdul Basith yang tersandung kasus dugaan perencanaan kerusuhan. Lembaga memutuskan untuk memberhentikan sementara Basith dari kegiatan perkuliahan.
“Membebaskan sementara yang bersangkutan dari tugas-tugas akademik untuk memberikan kepastian berjalannya perkuliahan dan pembimbingan yang melibatkan yang bersangkutan,” ujar Kabiro Komunikasi Institut Pertanian Bogor, Yatri Indah Kusumastuti kepada wartawan, Kamis (3/10).
Selain itu, IPB juga akan memproses penghentian sementara Basith sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan begitu, diharapkan Basith bisa lebih fokus dalam menjalani proses hukum. Sementara itu, anak didiknya di kampus tetap melanjutkan proses belajar sebagaimana mestinya.
“Akan memproses penghentian sementara yang bersangkutan dari status Pegawai Negeri Sipil agar dapat fokus dalam menghadapi permasalahan hukum yang bersangkutan,” tegas Yatri.
Sementara itu, Polri masih mendalami terkait kasus dugaan perencanaan kerusuhan yang melibatkan Dosen Intitute Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (SH) dan 9 orang lainnya. Fakta-fakta baru mulai terbongkar, terutama dari barang bukti yang diamankan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, barang bukti yang diamankan dari para tersangka bukan bom molotov. Melainkan, bom rakitan yang memiliki daya ledak.
“Barang yang diduga bom rakitan ini adalah betul-betul bom yang mempunyai daya ledak dan daya penghancur luar biasa,” ujar Asep di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).
Asep menjelaskan, material di dalam bom yang diamankan tidak sesederhana bom molotov. Di dalamnya terdapat unsur peledak, seperti bom pada umumnya. Seperti sumbu dari serbuk korek api, deterjen, hingga paku.
“Andaikan ini meledak, daya hancurnya lebih tinggi. Tidak sesederhana bom molotov. Dampak pecahan kaca ini kan dirakitnya dalam satu botol,” tegasnya.
Sebelumnya, Abdul Basith, dosen Institute Pertanian Bogor (IPB) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dosen itu diduga menggerakkan pembuatan bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9) kemarin. Bom itu dibuat untuk memicu kerusuhan atau chaos saat aksi digelar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa dosen Institute Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB dan sejumlah rekan lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Semua sudah tersangka,” tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/10).
Abdul Basith dijerat pasal berlapis seperti Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. “KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak,” jelas dia.[jpc]