Jadi Pengacara Grab, Hotman Paris Besok Sambangi KPPU

Jadi Pengacara Grab, Hotman Paris Besok Sambangi KPPU

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Hotman Paris Hutapea, Selasa (8/10/2019), akan mendatangi sidang di KPPU. Dirinya hadir selalu kuasa hukum dari PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) untuk menghadapi perkara hukum yang menimpa perusahaan transportasi online asal Malaysia tersebut.

Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan perkara ini juga melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang merupakan mitra Grab. Hotman Paris menjadi kuasa hukum kedua perusahaan tersebut.

Rencananya, Hotman Paris akan mendatangi KPPU, Selasa siang (8/10/2019) pukul 13.00

"Memang benar Grab, bahkan Hotman Paris itu jadi pengacaranya Grab dan TPI," kata dia di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Guntur enggan berbicara mengenai perkara apa yang dihadapi Grab. Namun dari situs resmi KPPU, pada gelar sidang perkara Nomor 13/KPPU-I/2019, Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Bunyi Pasal 14 aturan tersebut adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Pasal 15 Ayat 2 berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia
membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Dengan ditunjuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum Grab dan TPI, menurut Guntur malah memperkuat tuduhan yang disematkan kepada kedua perusahaan tersebut sebagaimana pasal di atas.

"Jadi dua terlapor satu pengacaranya makin menguatkan sebenarnya kalau kita berlogika ya. Dua perusahaan yang dituduh melakukan itu ditunjuk pengacaranya yang sama," tambahnya.

Terkait detail yang akan dibahas dalam sidang besok, dia tak mau menjelaskannya. Dia hanya mengatakan bahwa besok adalah sidang pemeriksaan pendahuluan (PP) yang ketiga kalinya digelar, akan membahas tanggapan terlapor.

"Jadi itu proses. Besok itu persidangan PP ketiga, tanggapan terlapor," tambahnya.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita