Isu Lama Mobil Sitaan Ditilang Polisi Viral Lagi, KPK Beri Penjelasan

Isu Lama Mobil Sitaan Ditilang Polisi Viral Lagi, KPK Beri Penjelasan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Isu lama soal mobil mewah yang disebut barang sitaan KPK ditilang polisi kembali beredar. KPK memberi penjelasan soal isu yang disebar lewat media sosial tersebut.

"Informasi palsu tentang KPK yang didaur ulang kembali beredar, saat ini yang digunakan adalah berita terkait mobil sitaan KPK yang ditilang polisi di jalan raya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/10/2019).

Informasi soal pemberitaan mobil sitaan KPK yang ditilang polisi itu di-posting oleh salah satu akun Twitter bernama @suara_bawah pukul 11.16 WIB. Hingga pukul 19.48 WIB, postingan itu setidaknya sudah disukai 1.700 akun Twitter lain dan di-retweet 871 kali oleh akun lainnya.

"Keren yah. Mobil SITAAN Masih bisa keluar. Maha Benar Lembaga Tersuci," tulis akun tersebut sambil menyertakan tautan berita salah satu media online tanggal 25 Agustus 2017.

Febri mengatakan saat berita tersebut beredar, KPK juga sudah memberi penjelasan. Dia menegaskan mobil yang ditilang KPK itu bukan hasil sitaan KPK melainkan dalam status blokir agar aset tidak pindah kepemilikan.

"Saat itu KPK telah menjelaskan bahwa mobil Porsche yang ditilang itu bukan hasil sitaan KPK. Mobil itu berada dalam status blokir. Pemblokiran ditujukan untuk mencegah agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya. Ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.

Menurut Febri, penjelasan KPK itu sudah dimuat oleh sejumlah media nasional. Selain itu, Febri mengatakan KPK juga membuat penjelasan melalui akun Facebook resmi KPK. Berikut penjelasan lengkap KPK soal pemberitaan tersebut yang dimuat di akun Facebook resmi KPK.

Febri menyebut dengan penjelasan lengkap dari KPK itu masyarakat bisa memahami informasi mana yang benar. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat tidak mudah menyebarluaskan infomasi yang berpotensi memuatkan kabar hoax.

"KPK mengajak masyarakat untuk tidak meneruskan Informasi palsu agar keterbukaan informasi tidak dikotori hoax. Hal ini juga dapat membantu menjaga pemberantasan korupsi dari penyesatan Informasi baik yang disengaja atau tidak," ucapnya.

Peristiwa ditilangnya mobil tersebut terjadi pada 18 Agustus 2017. Saat itu, orang berinisial SO melanggar marka jalan di depan Kodim Jakarta Barat pada Jumat (18/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditilang, SO hanya membawa STNK yang diduga palsu, tanpa SIM.

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat saat itu, AKBP Sudarmanto, mengatakan mobil itu ditilang pada Jumat (18/8). Saat dilakukan pengecekan, polisi baru mengetahui asal-usul mobil itu yang pernah diminta diblokir oleh KPK sejak 2014.

"Dibenarkan bahwa kendaraan tersebut, Porche kuning tahun 2013 atas nama ATS, diblokir dalam dugaan kasus korupsi oleh salah satu pejabat atau pimpinan daerah. Kemudian diblokir tahun 2014," ucap Sudarmanto.

KPK pun mengonfirmasi bahwa mobil sport Porsche yang diminta diblokir terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah. KPK menjelaskan alasan mobil itu tidak disita, melainkan diblokir.

"Perlu kami sampaikan, penyitaan dan pemblokiran berbeda. Dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pada pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya. Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Jumat (25/8).[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita