Istri Munir Desak Presiden Tuntaskan Kasus Terbunuhnya Sang Suami

Istri Munir Desak Presiden Tuntaskan Kasus Terbunuhnya Sang Suami

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Aktivis HAM Suciwati menilai, negara bertanggung jawab atas penuntasan kasus Munir. Ia tak peduli siapapun presidennya.

"Kalau saya kan, sejak awal sudah bilang siapapun presidennya bertanggung jawab untuk menyelesaikan dan menuntaskan kasus Munir. Apalagi sudah berjanji," kata Suciwati kepada wartawan di sela pemutaran film dan pembacaan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir di Kedai Kopi Kalimetero, Jalan Joyosuko Metro, Kota Malang, Rabu (16/10/2019).

Menurut Suciwati, sikap tegas negara untuk menuntaskan kasus Munir menjadi sangat penting. Ia berharap tidak lagi saling lempar tanggung jawab, lantaran peristiwa terjadi 15 tahun silam.

Dia juga melihat, akan ada tantangan berat yang dihadapi presiden untuk menuntaskan kasus Munir. Namun ia lebih memilih berfikir positif dengan terus mendorong semua lembaga penegak hukum, untuk ikut berpartisipasi menyelesaikan perkara ini.

"Tentunya tantangan berat akan dihadapi presiden, untuk bisa menuntaskan kasus ini. Jika di sekelilingnya ada bagian orang yang terlibat. Tetapi kita juga mendorong lembaga penegak hukum berpartisipasi menuntaskan kasus ini. Dan juga mengajak masyarakat untuk terus kritis bahwa ada sesuatu yang belum terselesaikan," imbuh Suciwati.

Menurut Suciwati, dalam dokumen TPF Munir terungkap dugaan kuat adanya keterlibatan sejumlah orang, yang harus ditindaklanjuti. "Dan yang terpenting dalam dokumen TPF, terungkap adanya permufakatan jahat, ada lembaga negara yang digunakan untuk pembunuhan ini. Nah, tinggal presiden mau tidak?, untuk mewujudkan negara yang menegakkan hukum," ungkap istri Munir Said Thalib ini.

"Kita sangat berharap presiden progresif, akan membuat tim investigasi baru. Tentunya itu hal, yang sangat kita harapkan. Karena ada beberapa hal yang sempat hilang," sambungnya.

Bila mengacu pada eksaminasi Komnas HAM, kata Suciwati, sangat jelas jika persidangan terhadap terdakwa Muchdi Purwoprandjono harus diulang. Karena banyak kejanggalan dalam prosesnya, seperti tidak bisa dihadirkannya saksi-saksi ke pengadilan.

"Dan ini menunjukkan betapa kuatnya para pelaku sesungguhnya. Sebetulnya direkomendasi TPF jelas, presiden harus menindaklanjuti. Kita ingat waktu itu, tahun 2005 ketika tim pencari fakta menyerahkan hasil TPF kepada presiden jelas sekali. Bahwa Kepala BIN saat itu, harusnya mau untuk diperiksa bukan malah membaca puisi ke DPR," pungkasnya.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita