GELORA.CO - Revisi KPK tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. RUU ini muncul secara tiba-tiba kemudian dibahas dalam 15 hari dan kemudian disetujui. UU ini dinilai akan melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Ekonom Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo mengatakan hal tersebut akan berpengaruh pada kepercayaan investor.
Dia kemudian mengutip hasil survei World Economic Forum yang mempublikasikan sejumlah faktor penghambat investasi di Indonesia.
Korupsi memiliki skor tertinggi dalam hasil survei itu. Karena jika korupsi tinggi maka yang terjadi dalam konteks bisnis, adalah adanya ketidakpastian hukum, biaya ekonomi yang tinggi, dan terjadi persaingan tidak sehat.
"Kalau korupsi suatu negara tinggi, maka yang akan masuk adalah investor-investor 'hitam'. Investor 'putih' pergi," ungkap dia, Sabru (19/10).
Rimawan juga memberikan contoh kejadian pada bulan lalu, yakni ada 33 perusahaan yang hengkang dari China namun tidak satu pun yang mampir ke Indonesia.
"Itu adalah indikator bahwa di negeri kita ini korupsinya masih tinggi. Jadi jangan menyalahkan situasi atau menyalahkan yang lain," tambahnya.(rmol)