Imam Nahrawi Tantang KPK di Praperadilan, Sidang Perdana 21 Oktober

Imam Nahrawi Tantang KPK di Praperadilan, Sidang Perdana 21 Oktober

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Menpora Imam Nahrawi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Imam meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dibatalkan.

Praperadilan itu terdaftar nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 8 Oktober. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Imam sudah ditetapkan PN Jaksel, yakni 21 Oktober mendatang.

"Senin 21 Oktober, agenda sidang perdana pukul 09.00 WIB," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).

Pada petitum yang diunggah di website PN Jaksel, Imam meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan. Selain itu, Imam juga meminta surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap kasusnya juga dinyatakan tidak sah.

Tak hanya itu, Imam juga mempersoalkan penahanan yang dilakukan terhadapnya. Dia meminta agar surat penahanannya juga dinyatakan tidak sah dan segera dibebaskan setelah putusan dibacakan. Serta meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan seluruh penyidikan terkait kasusnya.

"Menyatakan tidak sah segala penerbitan Sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri pemohon hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan pemohon sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," bunyi petitum itu.

Diketahui, Nahrawi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.

Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap selama 2014-2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita