GELORA.CO - Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi dinilai sebagai akal-akalan untuk menjerumuskan Presiden.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Prof. Romli Atmasasmita, penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan melanggar UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, Presiden melanggar UU dan dapat diimpeach," ungkap Romli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10)
Disinggung mengenai adanya desakan desakan agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK, Romli mengatakan upaya tersebut hanya akan menjerumuskan Presiden.
"Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan,"
Lebih lanjut, perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan, Presiden segera saja mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 lalu, dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Saran saran saya agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru dari seharusnya 27 Desember 2019," ujar Romli. [rm]